Duh, Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Akad Nikah Dua Kali, Bolehkah? Ustad Syahrul Gunawan Menjawab

- 24 September 2021, 13:45 WIB
Foto Rizky Billar dan Lesty Kejora
Foto Rizky Billar dan Lesty Kejora / Instagram /@rizkybillar

KLIK BANGGAI - Isu pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.

Belum selesai isu nikah siri yang belum jelas waktu tepatnya dilaksanakan, kini pasangan selebriti ini diperhadapkan lagi dengan isu menggelar akad nikah sebanyak dua kali.

Tentu saja, jika pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora tentang nikah siri itu benar, maka akad nikah pasangan ini jelas melewati proses akad nikah sebanyak dua kali.

Baca Juga: Tega, Sang Ayah Bocorkan Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Tutupi Nikah Siri, Ternyata Karena Ini

Karena itu, publik mempertanyakan hukum nikah siri dan akad nikah dua kali dalam islam.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam melakukan akad nikah dua kali dan nikah siri?

Berkaitan dengan nikah siri dan akad nikah dua kali, Ustad Syahrul Gunawan menjelaskan bahwa, ada yang disebut dengan tajdidun nikah.

Baca Juga: Kerjakan Shalat Sunnah Ini, Pahala Lebih Besar dari Dunia dan Seisinya Kata Syekh Ali Jaber

Menurut penjelasan Ustaz Syahrul Gunawan, tajdidun nikah adalah memperbarui pernikahan untuk kedua kainya.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah