Menunggak, Pak Ogah 'Si Unyil' tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat, Deddy Corbuzier Bereaksi!

25 Februari 2022, 13:54 WIB
Pak Ogah 'Si Unyil' tak bisa gunakan BPJS Kesehatan untuk berobat karena menunggak. /Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier

KLIK BANGGAI - Karakter sekaligus pengisi suara Pak Ogah dalam serial Si Unyil sedang berjuang melawan sakit penyumbatan otak yang diderita.

Namun, nasib kurang beruntung dialaminya. Sebab Pak Ogah tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan miliknya.

Ternyata penyebabnya karena tokoh yang digemari anak 80-90an ini menunggak pembayaran selama lima tahun terakhir.

Beruntungnya, kondisi Pak Ogah saat ini mendapat respon dari artis sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier.

"BPJS itu kan tujuannya menolong rakyat, tapi ada yang tidak punya uang untuk bayar BPJS. Lalu kalau begini siapa yang tanggung jawab?" tutur Deddy Corbuzier di kanal YouTube-nya.

Baca Juga: CEK FAKTA: 'Salah' Eks Petinggi FPI, Munarman Dikabarkan Meninggal Dunia?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Deddy Corbuzier kemudian berinisiatif mengundang Direktur Utama BPJS, Profesor Ali Ghufron Mukti sekaitan dengan persoalan yang kini dialami Pak Ogah.

Menurut Ghufron, kemungkinan Pak Ogah tidak termasuk ke dalam data penerima bantuan.

Alasannya pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk 96,8 juta orang agar menerima bantuan BPJS Kesehatan.

"Anggarannya dari Kemenkes, yang menentukan siapa yang masuk ke data (dibayarin pemerintah) yaitu Kemensos," jelas Ghufron.

"Kemensos ini menentukan, apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain masuk untuk dibayarin pemerintah," sambungnya melansir dari PMJ News.

Baca Juga: Sebut Amerika Serikat dan NATO Melanggar, Rusia dan China Adakan Pembicaraan, Hal Inilah yang Dibahas

Deddy Corbuzier merasa penasaran terkait apa yang salah dalam kasus ini. Ghufron menerangkan, mekanisme pendaftaran penerima bantuan BPJS.

Pada awalnya melakukan pendaftaran ke Dinas Sosial. Berikutnya, Dinas Sosial akan melaporkan ke Kementerian Sosial.

Kemudian, Kemenkes yang membuat anggaran melaporkan ke BPJS untuk menyalurkan bantuan.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler