Siap-siap Jadi Jutawan Jika Punya Uang Kertas Rp75 Ribu Ini, Dihargai Rp40 Juta

- 29 April 2022, 18:29 WIB
Siap-siap Jadi Jutawan Jika Punya Uang Kertas Rp75 Ribu Ini, Dihargai Rp40 Juta
Siap-siap Jadi Jutawan Jika Punya Uang Kertas Rp75 Ribu Ini, Dihargai Rp40 Juta /Instagram.com/@bank_indonesia

KLIK BANGGAI - Siap-siap bagi anda yang miliki uang kertas Rp75 ribu untuk menerima uang puluhan juta.

Pasalnya, uang kertas Rp75 ribu itu saat ini sedang menjadi incaran para kolektor yang dibandrol dengan harga yang menggiurkan.

Betapa tidak, uang kertas Rp75 ribu tersebut akan dibandrol dengan harga Rp40 juta oleh para kolektor.

Dikutip dari Media Blora dengan judul Uang Kertas Rp75 Ribu dengan Nomor Seri Ini Baru Diburu Para Kolektor, Harganya Tembus Rp40 Juta, dijelaskan:

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Mengundang Presiden Ukraina Meski Bukan Anggota G20

Tetapi tidak semua uang kertas Rp75 dihargai mahal oleh para kolektor. Hanya uang kertas Rp75 ribu dengan nomor seri tertentu saja yang dihargai hingga puluhan juta.

Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan pecahan uang kertas Rp75 ribu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Ingin Satukan Anggota G20 Meski Terjadi Perang Rusia - Ukraina

Uang kertas tersebut dikeluarkan dan beredar secara resmi. Sebab sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Selain itu, uang kertas Rp75 ribu Tahun Emisi 2020 ini pun sudah diundangkan pada 14 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: MEDIA BLORA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah