KLIK BANGGAI - Beredar kabar bahwa Pemda dan Polri akan melakukan razia STNK kendaraan.
Tidak hanya razia STNK, Pemda dan Polri juga dikabarkan akan memberi sanksi bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak hingga tiga tahun, berupa penahanan kendaraan.
Informasi tersebut beredar di pesan berantai WhatsApp belum lama ini.
Selain itu terdapat pula jadwal jam razia dari pagi hingga malam yang diklaim berasal dari Bhayangkara Polri.
Baca Juga: PERINGATAN BMKG 19 Januari 2022: Daerah di Jawa Timur Ini Bakal Alami Cuaca Ekstrem
Berikut pesan berantai yang beredar itu:
“Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Artikel Rekomendasi