Presiden Jokowi Bakal Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024 Mendatang?

- 16 September 2022, 14:30 WIB
Presiden Jokowi Bakal Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024 Mendatang?
Presiden Jokowi Bakal Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024 Mendatang? /Setkab

KLIK BANGGAI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini ramai diisukan akan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Betapa tidak, Presiden Jokowi kini diwacanakan akan diusulkan menjadi Cawapres.

Namun, terkait dengan isi dirinya akan menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, Presiden Jokowi akhirnya buka suara.

Baca Juga: Diduga 'Bjorka', Muhammad Agung Hidayatulloh Dibawa ke Mabes Polri

Pasalnya, Presiden Jokowi menyebut kabar terkait adanya wacana dirinya diusulkan sebagai Cawapres bukan berasal dari dirinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Baca Juga: PSI Sebut Publik Puas Atas Kinerja Polri Mengungkapkan Kasus Brigadir J

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" Lanjut Presiden.

Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. 

Baca Juga: Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap, Polri Langsung Kerahkan Tim Khusus Bentukan Jokowi

Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. 

Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Baca Juga: HOAKS! Kapolri Minta Ferdian Menghipnotis Ferdy Sambo

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca Juga: Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di Sekolah

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x