Presiden Jokowi Bakal Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024 Mendatang?

- 16 September 2022, 14:30 WIB
Presiden Jokowi Bakal Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024 Mendatang?
Presiden Jokowi Bakal Jadi Cawapres Pada Pilpres 2024 Mendatang? /Setkab

Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. 

Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Baca Juga: HOAKS! Kapolri Minta Ferdian Menghipnotis Ferdy Sambo

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca Juga: Hoaks! Kabar Pemerintahan Larang Pelajar Pakai Jilbab di Sekolah

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x