Tak Perlu ke Kantor Polisi, Urus SIM Kini Makin Mudah via Online, Berikut Cara, Syarat hingga Biaya Pengurusan

- 7 September 2022, 19:05 WIB
Simak informasi seputar pembuata SIM secara online.
Simak informasi seputar pembuata SIM secara online. //korlantas.polri.go.id

KLIK BANGGAI - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat, khususnya para pengendara.

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Apalagi saat ini BPJS Kesehatan sudah menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan SIM.

Syukurnya, kini pengurusan SIM semakin dipermudah. Dimana bisa dilakukan secara online cukup dengan menggunakan handphone atau HP.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini memiliki program baru untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak perlu repot lagi mendatangi kantor polisi untuk mengurusnya.

Baca Juga: Naniek Bongkar Skenario Terbaru FS: Ada Upaya Bebaskan Sambo dari Jeratan Hukum, Refly: Didukung Komnas HAM

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlaku SIM habis, pemilik tidak dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Kini memperpanjang SIM dapat dilakukan melalui aplikasi di gawai sehingga bisa mempermudah dan tak perlu lagi mengantre di kantor Satpas.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x