Senasib dengan Ferdy Sambo, 8 Jenderal Polri Ini Juga Harus 'Kubur' Mimpi Jadi Kapolri Gegara Kasus

- 1 September 2022, 13:14 WIB
Deretan Jendral Terseret Kasus dan Gagal Jadi Kapolri
Deretan Jendral Terseret Kasus dan Gagal Jadi Kapolri /Tangkapan Layar/You Tube

1. Brigadir Jendral Didik Purnomo

Didik Purnomo adalah Jendral satu bintang yang terseret kasus pengadaan simulator SIM tahun 2011. Saat itu Didik masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Brigadir Jendral Didik Purnomo disebut ikut menikmati uang senilai 50 juta rupiah. Jendral bintang satu ini dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Brigadir Jendral Didik Purnomo dihukum dengan 5 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah. Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Didik untuk membayar uang pengganti sebesar 50 juta rupiah.

2. Irjen Ferdy Sambo

Kasus terbaru tindak pidana yang dilakukan Jendral Polisi aktif yang melibatkan Inspektur Jendral Irjen Ferdy Sambo. Mantak Kadiv Propam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya bernama Brigadir J.

Hebatnya lagi, sebelum menjadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat Menyusun scenario kasus pembunuhan yakni dengan adanya insiden baku tembak akibat sebuah pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J kepada istrinya yakni Putri Candrawathi.

Akan tetapi public menilai adanya kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J tersebut, terlebih pihak keluarga tidak percaya jika adanya insiden baku tembak yang akhirnya menewaskan anak mereka yang saat itu bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.

Dalam kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP pembunuhan berencana.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah