Jokowi, Kapolri dan Luhut Pandjaitan Digugat Tambang Mas Sangihe Rp1 Triliun, Apa Masalahnya?

- 26 Agustus 2022, 06:38 WIB
Presiden Jokowi digugat PT Tambang Mas Sangihe.
Presiden Jokowi digugat PT Tambang Mas Sangihe. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

KLIK BANGGAI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didugat Rp1 triliun oleh PT Tambang Mas Sangihe.

Selain Presiden Jokowi, Sangihe juga mengajukan gugatan melawan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya tiga nama itu saja, ada juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumahm Sonny Posungulah dan Andri Mailoor.

Adapun mereka yang menjadi pihak tergugat adalah Luhut Pandjaitan, Menteri Investasi Bahil Lahadalia dan Ombudsman RI.

Baca Juga: Bolehkah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan dalam Bentuk Uang Jika Tak Pernah Sakit? Ternyata Begini Jawabannya

Gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam gugatannya, ada sembilan poin yang diminta oleh pihak Tambang Mas Sangihe kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana dilansir dari sejumlah sumber, yakni;

  1. Mengabulkan seluruh gugatan pihak penggugat
  2. Menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum
  3. Menghukum pihak tergugat I sampai V secaa tanggung rentang agar mengganti kerugian materiil kepada penggugat senilai U$$37 juta
  4. Menghukum tergugat IV, tergugat VII dan tergugat IX secara tanggung rentang untuk mengganti kerugian kepada penggugat dengan kerugian materiil Rp31,95 miliar
  5. Menghukum para tergugat secara tanggung rentang untuk mengganti kerugian terhadap penggugat berupa kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding, atau kasasi
  8. Menghukum turut tergugat untuk ikut tunduk dalam putusan perkara ini
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini

Baca Juga: Pilpres 2024: Pencalonan Prabowo Ganjal Peluang Anies, Tapi Muluskan Peluang Ganjar Sebagai Capres

Disampaikan bahwa PT Tambang Mas Sangihe merupakan pemilik konsesi tambang yang berada di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan tersebut disebut telah memperoleh persetejuan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 lalu.

Akan tetapi, pemerintah berpandangan bahwa izin lingkungan yang telah dikantongi oleh pihak perusahaan hanya berlaku dalam waktu jangka pendek saja. Selain itu, kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan dengan luas 65,48 hektare dari total luas wilayah KK PT Tambang Mas Sangihe 42.000 hektare.***

Editor: Laode Iman Firmansyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini