Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan tersebut disebut telah memperoleh persetejuan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 lalu.
Akan tetapi, pemerintah berpandangan bahwa izin lingkungan yang telah dikantongi oleh pihak perusahaan hanya berlaku dalam waktu jangka pendek saja. Selain itu, kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan dengan luas 65,48 hektare dari total luas wilayah KK PT Tambang Mas Sangihe 42.000 hektare.***
Artikel Rekomendasi