KLIK BANGGAI - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengharuskan sejumlah aplikasi untuk mendaftar PSE.
Dan waktu pendaftaran PSE Kominfo telah berakhir pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin.
Sehingga, sejumlah aplikasi yang tidak mendaftar diri ke PSE Kominfo akan diblokir karena dikategorikan ilegal.
Apakah Grab dan Gojek telah mendaftar?
Baca Juga: NIK KTP Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Keuntungannya?
Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Daftar PSE yang Sudah Terdaftar di Kominfo, Bagaimana Nasib Ojol? Dijelaskan:
Pada hari terakhir batas pendaftaran, banyak aplikasi yang telah mendaftar ke PSE Kominfo.
Berbagai aplikasi media sosial hingga game telah mendaftar ke PSE Kominfo, sehingga terbebas dari ancaman blokir.
Baca Juga: Ahli Ungkap Tips Menunda Kehamilan Bagi Wanita Saat Berhubungan Intim Dengan Pasangan, Tanpa Pil KB
Lalu, bagaimana dengan aplikasi ojek online (Ojol)? jika aplikasi yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.
Artikel Rekomendasi