KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK KTP resmi menjadi pengganti NPWP tersebut telah diberlakukan sejak Selasa 19 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan ditetapkannya NIK pengganti NPWP, masyarakat tidak lagi repot-repot dalam pengurusan pelaporan pajak.
Baca Juga: Ahli Ungkap Tips Menunda Kehamilan Bagi Wanita Saat Berhubungan Intim Dengan Pasangan, Tanpa Pil KB
Cukup menggunakan NIK, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivitas pelaporan pajak.
Dikutip dari Buleleng Pos dengan judul Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya, dijelaskan:
Setidaknya, Direktorat Jendral Pajak atau DJP telah mengumumkan sekitar 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.
Baca Juga: Tampil Bertopeng Setelah Operasi, Bibir Lucinta Luna Jadi Sorotan
Bahkan mulai tahun ini, NIK yang telah terintergerasi sudah bisa digunakan untuk melaporkan SPT terhitung tahun ini.
Namun demikian, Nomor NPWP masih bisa digunakan hingga Desember 2023. Direktorat Jendral Pajak, Suryo Utomo menyebutkan langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.
Artikel Rekomendasi