KLIK BANGGAI - Kakorlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 yang dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh 2022 ini telah digelar sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Dalam operasi Patuh 2022 ini, terdapat sejumlah pelanggaran yang difokuskan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari PMJ News, bahwa salah satu pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi tersebut yakni balap liar.
Baca Juga: Waduh! Pengendara Sepeda Motor Kini Dilarang Pakai Sendal Jepit Saat Berkendara
Pasalnya, balap liar merupakan kegiatan dianggap melanggar peraturan berlalu lintas.
Melalui kegiatan tersebut, pihak kepolisian akan menertibkan setiap pelanggaran yang ada.
Bagi pelaku balap liar, akan mendapatkan sanksi yang cukup berat yakni sampai sanksi penjara.
Baca Juga: Kabar Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet 15 Juni 2022, Pramono Anung Buka Suara
Artikel Rekomendasi