Operasi Patuh 2022, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Disanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta

- 14 Juni 2022, 19:20 WIB
Operasi Patuh 2022, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Dapat Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta
Operasi Patuh 2022, Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Dapat Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta /Jurnal Garut/

KLIK BANGGAI - Kakorlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 yang dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh 2022 ini telah digelar sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Dalam operasi Patuh 2022 ini, terdapat sejumlah pelanggaran yang difokuskan oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari PMJ News, bahwa salah satu pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi tersebut yakni balap liar.

Baca Juga: Paus Fransisku Tanggapi Konflik Rusia vs Ukraina, Kecam Tindakan Moskow hingga Singgung Provokasi NATO

Baca Juga: Waduh! Pengendara Sepeda Motor Kini Dilarang Pakai Sendal Jepit Saat Berkendara

Pasalnya, balap liar merupakan kegiatan dianggap melanggar peraturan berlalu lintas.

Melalui kegiatan tersebut, pihak kepolisian akan menertibkan setiap pelanggaran yang ada.

Bagi pelaku balap liar, akan mendapatkan sanksi yang cukup berat yakni sampai sanksi penjara.

Baca Juga: Kabar Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet 15 Juni 2022, Pramono Anung Buka Suara

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah