Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru!

- 12 Juni 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi, Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru!
Ilustrasi, Penerimaan PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Perioritas Kategori Pelamar I, II dan III, Jangan Keliru! /sscasn.bkn.go.id

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Baca Juga: Ini Daftar Permainan Tradisional Yang Seru dan Asik, Nomor 10 Paling Banyak Peminatnya

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. 

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” kata Alex.

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. 

Baca Juga: Mengejutkan! Mensos Risma Umumkan 7 Golongan Ini Akan Dapat Rezeki Nomplok Bulan Ini

Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda (pemerintah daerah) berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x