KLIK BANGGAI - Tahun 2023 sepertinya akan menjadi tahun kiamat bagi tenaga honorer di tanah air.
Pasalnya, bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK atau CPNS dikabarkan akan diberhentikan.
Sehingga, bagi para tenaga honorer harus benar-benar berjuang untuk dapat lolos pada seleksi PPPK maupun CPNS.
Hal itu sebagaimana dikutip dari dari postingan akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id pada Kamis, 19 Mei 2022.
Baca Juga: Tahun Depan, Tenaga Honor Tak Lulus CPNS-PPPK Akan Diberhentikan, 2023! Honorer Dihapuskan
Meski begitu, saat ini pemerintah belum berencana mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.
Disebutkan bahwa dalam aturan itu para tenaga honorer harus menyelesaikan tugasnya sampai dengan tahun 2023 mendatang. Selanjutnya maka tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Baca Juga: Rahasia Kriminal Israel Terbongkar, Ingin Lenyapkan Para Pemimpin Hamas
Solusi yang ditawarkan pemerintah atas aturan ini adalah, mengikutsertakan tenaga honorer dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Akan tetapi konsekuensinya adalah, tenaga honor yang tidak lolos pada CPNS dan PPPK 2023 nanti akan diberhentikan dari tempatnya bertugas.
Artikel Rekomendasi