Tahun Depan, Tenaga Honor Tak Lulus CPNS-PPPK Akan Diberhentikan, 2023! Honorer Dihapuskan

- 19 Mei 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi - Tes CPNS dan PPPK.
Ilustrasi - Tes CPNS dan PPPK. /menpan.go.id

KLIK BANGGAI - Para tenaga honorer harus mempersiapkan diri untuk bisa lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan datang.

Sebab jika tidak lolos, maka tenaga honor terkait terancam diberhentikan dari intansi pemerintahan tempatnya bertugas.

Informasi ini sebagaimana dilihat Klik Banggai dari postingan akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id pada Kamis, 19 Mei 2022.

Disampaikan bahwa saat ini pemerintah belum berencana mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Bikin Merinding! Begini Cerita Asli KKN di Desa Penari Versi Kepala Desa

Disebutkan bahwa dalam aturan itu para tenaga honorer harus menyelesaikan tugasnya sampai dengan tahun 2023 mendatang. Selanjutnya maka tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Solusi yang ditawarkan pemerintah atas aturan ini adalah, mengikutsertakan tenaga honorer dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Akan tetapi konsekuensinya adalah, tenaga honor yang tidak lolos pada CPNS dan PPPK 2023 nanti akan diberhentikan dari tempatnya bertugas.

"Kalau memang pos-nya (tenaga honorer) sudah tidak ada, maka akan dihentikan," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x