[HOAKS] Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag Ambil Langkah Hukum?

- 9 Mei 2022, 02:06 WIB
[HOAKS] Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag Ambil Langkah Hukum?
[HOAKS] Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN, Kemenag Ambil Langkah Hukum? /Kemenag/

KLIK BANGGAI - Belum lama ini publik dihebohkan dengan beredarnya kabar terkait dengan dana haji.

Betapa tidak, informasi yang beredar bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Minta Maaf Kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kata Buya Yahya

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Vs Mobil Trailer di Luwuk, Satu Korban Tewas di TKP

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Yang mana mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Mau Buat SIM? Simak Syarat Lengkapnya Disini

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. 

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Baca Juga: Mau Buat SIM? Simak Syarat Lengkapnya Disini

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. 

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah