KLIK BANGGAI - Bagi anda yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sepertinya harus menyimak hal berikut.
Sebab, untuk memperpanjang SIM baru, pemerintah telah menetapkan harga pembuatan SIM sesuai jenisnya.
Diketahui, terdapat jenis SIM sesuai kebutuhan masyarakat atau pengendara yakni SIM A, SIM B, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D dan SIM D I, SIM internasional.
Baca Juga: Ini Harga Memperpanjang SIM Lengkap Tahun 2022
Dikutip dari Berita DIY dengan judul Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi, dijelaskan bahwa:
Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait biaya membuat dan memperpanjang SIM.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Simak, Ini Harga Membuat SIM Baru Tahun 2022
Daftar harga perpanjangan SIM 2022:
SIM A: Rp 80.000
Artikel Rekomendasi