88 Perusahaan Dipantau Usai Ekspor Minyak Goreng Januari hingga Maret, Kejagung: Ya Bisa Tersangkalah Dia

- 21 April 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng.
Ilustrasi Minyak Goreng. /Fransisco Carolio/Antara/ANTARA FOTO

KLIK BANGGAI - Kasus ekspor minyak goreng masih terus berlanjut. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau 88 perusahaan yang dilaporkan melakukan ekspor minyak goreng pada Januari hingga Maret 2022.

Pemantauan 88 perusahaan pengekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng Januari-Maret tersebut sekaitan dengan pengecekan Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik apakah telah dipenuhi oleh para perusahaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya mengecek apakah 88 perusahaan telah benar-benar memenuhi DMO dalam melakukan ekspor atau tidak.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," katanya pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Bakal Dipersingkat, DPR Dorong Sosialisasi Secara Digital

Menurut Febrie, dalam kasus ekspor minyak ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan.

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu," jelasnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.

"PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x