Kemenkes: Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 26 Maret 2022, 22:53 WIB
Kemenkes: Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Kemenkes: Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa /maghfur/antarafoto

KLIK BANGGAI - Pemerintah berencana akan berlakukan vaksin lengkap dan booster sebagai syarat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.

Namun, apakah melakukan vaksinasi atau vaksin membatalkan puasa?

Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina Picu Kemungkinan Perang Dingin Baru

Klaim tersebut diungkap Nadia berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu 26 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: MEMANAS! Joe Biden Akan Satukan Negara Demokrasi Untuk Lawan Putin dan Xi Jinping

Lebih lanjut, Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi. 

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Baca Juga: Tugas Operasi Militer Khusus di Ukraina Selesai, Rusia Kini Fokus Pada Hal Ini

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini