Terkait Program Nuklir, AS Jatuhkan Sanksi Pada Dua Perusahaan Rusia dan Satu Entitas Korea Utara

- 25 Maret 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi nuklir.
Ilustrasi nuklir. /pixabay

KLIK BANGGAI – Demi menghalangi kemampuan Democratic People's Republic of Korea (DPRK) untuk mengembangkan program rudalnya, Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi.

Adapun sanksi tersebut, dijatuhkan pada dua perusahaan Rusia dan satu entitas Korea Utara karena mentransfer barang-barang sensitif untuk program peluru kendali Korut, kata Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari ANTARA, Kamis, 24 Maret 2022.

Diketahui, perusahaan Rusia yang disebut dikenai sanksi adalah Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) serta PFK Profpodshipnik LLC.

Baca Juga: Oknum Pria Asal Bualemo Dibekuk Satnarkoba Polres Banggai Saat Transaksi Sabu-sabu

Baca Juga: VIRAL! Sering Unggah Video Bermuatan Pronografi, OnlyFans Dhea alias @GRESAIDS Diciduk Polda Metro

Selanjutnya, entitas Korut yang disebut adalah Second Academy of Natural Science Foreign Affairs Bureau.

Deplu AS mengungkapkan bahwa warga negara Rusia bernama Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi.

Sanksi diumumkan pada hari yang sama Korut mengatakan pihaknya menguji coba sebuah tipe baru rudal balistik antarbenua yang dahsyat.

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang kami jalankan demi menghalangi kemampuan DPRK untuk mengembangkan program rudalnya," kata juru bicara Deplu AS Ned Price melalui pernyataan.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah