11 APRIL 2022: Panja DPR Targetkan Penetapan Besaran BPIH 1443H/2022M

- 21 Maret 2022, 14:35 WIB
Komisi VIII DPR Kunker ke Kanwil Kemenag Jabar, Jumat, 18 Maret 2022
Komisi VIII DPR Kunker ke Kanwil Kemenag Jabar, Jumat, 18 Maret 2022 /KEMENAG/

KLIK BANGGAI – Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menargetkan penetapan besaran BPIH 2022 atau Tahun 1443H/2022M selambat-lambatnya pada tanggal 11 April 2022. 

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Karenanya, DPR terus mendorong Kementerian Agama untuk terus mempersiapkan pelaksanaan haji terutama terkait kepastian kuota jemaah haji bagi Indonesia,” ujar Diah, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: FGD BPJPH-UNP Bahas Penyiapan Pendampingan PPH dan Pendirian LPH

Baca Juga: GRATIS! Melalui Program Sehati, BPJPH Kemenag Buka Pengajuan Sertifikat Halal Bagi 25.000 UMK

“Terkait dengan persiapan pelaksanaan haji tahun ini,  Kemenag Jawa Barat bisa menggambarkan persiapan dan permasalahannya,” sambungnya.

Diah melanjutkan, di antara bentuk komitmen Panja BPIH dalam penyelenggaraan haji tahun ini, yaitu bagaimana persiapan layanan jemaah di daerah agar segera melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.

“Selanjutnya, diperlukan masukan dari berbagai sudut pemangku kepentingan terkait biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat di Arab saudi, dan komponen biaya lainnya agar BPIH tahun ini efisien,” ujar Diah.

Baca Juga: Sering Dilakukan, Ternyata Kebiasaan 'Kretek' Leher Punya Efek Buruk Loh untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini