MINYAK GORENG: Hasil Sitaan Didistribusikan Berdasarkan Keputusan Pengadilan

- 20 Maret 2022, 00:35 WIB
Satgas Pangan saat mengamankan minyak goreng yang ditimbun di dua Lokasi
Satgas Pangan saat mengamankan minyak goreng yang ditimbun di dua Lokasi /Humas Polda Sulteng/

KLIK BANGGAI – Pendistribusian minyak goreng hasil sitaan mestinya dilakukan setelah barang tersebut telah dirampas oleh Negara berdasarkan putusan Pengadilan.

Demikian disampaikan oleh praktisi hukum Asep Irwan, ketika ditanya mengenai prosedur pembagian atau pendistribusian minyak goreng hasil sitaan.

Menurutnya, seharusnya dilakukan apabila barang tersebut telah dirampas oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan. Bukan seperti yang terjadi beberapa pekan terakhir, yang mana minyak goreng sitaan tanpa melalui putusan pengadilan, langsung didistribukan ke masyarakat selaku konsumen.

Baca Juga: MENGATASI PENGANGGURAN: Pemprov Sulteng Optimalkan Program Semua Bisa Kerja

Baca Juga: DANA Kembali Ditunjuk Menjadi Mitra Resmi Penyalur Insentif Program Kartu

"Bagaimana didistribusikan lagi ke masyarakat? Ya percepat sidang penimbunannya, jatuhkan hukuman berat. Barang bukti dirampas untuk negara, baru negara bagikan ke rakyat seperti pasar murah atau jadi bantuan sosial secara gratis kepada masyarakat tidak mampu," kata Asep di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 Maret 2022.

Asep menjelaskan, ketentuan terkait barang bukti telah diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Ayat (1) "Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah