Baca Juga: LINDUNGI GURU: PGRI Sulteng Minta Pemprov Buat Perda
Sementara itu DJP Kemenkeu melaporkan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.
Kendati demikian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada tahun ini masih tergolong sedikit jika dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yakni 6,36 juta SPT yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi 6,15 juta dan wajib pajak badan 211.793.
Dengan begitu rasio kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2022 sampai 14 Maret baru mencapai 32,12 persen dari target 80 persen.
Baca Juga: PERISTIWA: Tanah Bergerak di Lebak Sebabkan Tujuh Rumah Roboh
Baca Juga: Bangun Jembatan Darurat, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Gotong Royong Bersama Warga
Jenis SPT PPh badan pun masih terlihat cukup minim mengingat batas waktu penyampaian sampai April 2022.***
Artikel Rekomendasi