Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Pajak!

- 9 Maret 2022, 19:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /ANTARA

KLIK BANGGAI – Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tepat waktu.

Selain itu, Mendagri juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

"Segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing, sebelum tanggal 31 Maret 2022," kata Mendagri Tito Karnavian usai melaporkan SPT tahunan di Jakarta, dikutip Klik Banggai dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: LPEI dan PPATK Perkuat Kerjasama Pengelolaan Keuangan Nasional

Baca Juga: CEK FAKTA: Istana Dikabarkan Diserang Hari Ini, Benarkah Jokowi Akhirnya Mundur? Begini Kenyataanya!

Langkah itu, kata Mendagri bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Sebab, lanjutnya apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan," ucapnya.

Mendagri menjelaskan pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Secara rinci, menurut Mendagri hal itu menjadi bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Baca Juga: Perang Belum Berakhir, Rusia Kembali Lancarkan Serangan ke Ibukota Ukraina

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini