LPEI dan PPATK Perkuat Kerjasama Pengelolaan Keuangan Nasional

- 9 Maret 2022, 18:56 WIB
LPEI dan PPATK Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Nasional, Rabu, 9 Maret 2022
LPEI dan PPATK Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Nasional, Rabu, 9 Maret 2022 /Kemenkeu/

KLIK BANGGAI - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan keuangan nasional.

Kerja sama kedua lembaga tersebut diantaranya dilakukan melalui pelatihan, sharing knowledge, dan penguatan kelembagaan.

“Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT dimana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," jelas Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dalam keterangan resminya dikutip Klik Banggai dari kemenkeu.go.id, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Istana Dikabarkan Diserang Hari Ini, Benarkah Jokowi Akhirnya Mundur? Begini Kenyataanya!

Baca Juga: Perang Belum Berakhir, Rusia Kembali Lancarkan Serangan ke Ibukota Ukraina

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) merupakan suatu rangkaian pengaturan dan proses pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).

PPATK merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang tugas dan kewenangannya antara lain menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Jokowi Tuai Kritik Soal Pemilu 2024, Tagar #ReferendumTurunkanJokowi Trending di Twitter Hari Ini

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x