Resmi! GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 27 Februari 2022, 07:08 WIB
Resmi! GP Ansor Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik
Resmi! GP Ansor Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik /(Foto: Dok PMJ News)

KLIK BANGGAI - Setelah melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kini Roy Suryo justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Seperti diketahui, Roy Suryo memang sebelumnya sempat melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, namun laporan itu ditolak polisi.

Baca Juga: Ratusan WNI di Ukraina Akan Dievakuasi ke Polandia Hingga Rumania

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut.

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujar Dendy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 25 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem ML Rilis Minggu 27 Februari 2022: Klaim Segudang Hadiah Gratis dari Moonton

Menurut Dendy, dalam video yang beredar di media sosial Yaqut bukan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Hanya saja, pernyataan Yaqut lebih berkaitan dengan konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. 

Baca Juga: Apa Itu JKP, Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Penasaran? Simak Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini