KLIK BANGGAI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut pedoman penggunaan pengeras suara (toak) di masjid dan Musala.
Pedoman penggunaan pengeras suara atau toak itu, Menag Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Waktu Salat
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Pasien Dikabarkan Meninggal 15 Menit Setelah Divaksin, Simak Disini
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Poso Pada 25 Februari 2022, Ini Agendanya
Artikel Rekomendasi