KLIK BANGGAI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut pedoman penggunaan pengeras suara (toak) di masjid dan Musala.
Pedoman penggunaan pengeras suara atau toak itu, Menag Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Pasien Dikabarkan Meninggal 15 Menit Setelah Divaksin, Simak Disini
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Poso Pada 25 Februari 2022, Ini Agendanya
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Artikel Rekomendasi