Presiden Jokowi Akan Pilih Kepala Otorita IKN Nusantara Sebelum 15 April 2022

- 20 Februari 2022, 15:01 WIB
Presiden Jokowi Akan Pilih Kepala Otorita IKN Nusantara Sebelum 15 April 2022
Presiden Jokowi Akan Pilih Kepala Otorita IKN Nusantara Sebelum 15 April 2022 /PMJ News/YouTube Setpres

KLIK BANGGAI - Sebagai Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi miliki wewenang untuk memilih Kepala Otorita IKN.

Penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ini harus dilakukan sebelum 15 April 2022 mendatang.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Baca Juga: Aturan JHT Dianggap Cacat Logika dan Tidak Adil

Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Baca Juga: Tak Disangka, Dorce Gamalama Ternyata Telah Siapkan Keranda dan Kain Kafan Untuknya

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. 

Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

Baca Juga: Wajib! Kini Masuk Sulawesi Utara Harus Tes Antigen

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN.***

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini