KLIK BANGGAI - Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkup Kompleks Parlemen, terdapat aturan baru bagi tamu.
Pasalnya, bagi tamu yang ingin ke DPR, saat ini telah diberlakukan harus menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa institusinya telah memberlakukan aturan bagi tamu yang datang ke Kompleks Parlemen wajib menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif di pintu masuk.
Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Wanita di Banggai Ini Diamankan Polisi
Langkah tersebut menurut dia dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen, khususnya terkait anggota dan staf DPR terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tamu yang datang ke DPR wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu juga. Itu menjadi protokol tetap (protap) DPR," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, ANTARA.
Baca Juga: Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Perjalan Udara untuk WNI dan WNA
Indra menjelaskan, institusinya juga akan membatasi kehadiran tamu yang hadir di DPR sehingga yang diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan penting dan mendesak.
Dia mencontohkan, tamu yang diizinkan masuk adalah mitra kerja DPR yang akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga: Ingin Menikah? Simak Hal Berikut Ini Dulu, Pemerintah Punya Program Generasi Berencana
Artikel Rekomendasi