KLIK BANGGAI - Sopir tronton tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak, Jl Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur dikabarkan dihukum mati.
Klaim informasi sopir tronton dihukum mati tersebut sebagaimana dilihat dari postingan akun Facebook bernama Kuntoro Blukar dengan judul:
"Inalilahiwainnailaihi roji'un... Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1"
Lalu, apakah benar klaim informasi bahwa sopir tronton bernama Muhammad Ali (48) terancam hukuman mati? Cek fakta atau hoaks.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Tahun Baru Imlek, Kemenag Keluar SE, Begini Isinya
Penjelasan
Dilansir Klik Banggai dari akun Instagram @turnbackhoaxid pada 30 Januari 2022 diketahui bahwa klaim informasi tersebut adalah salah.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 luka berat ditambah 4 orang meninggal dunia.
Meski begitu, tersangka tidak dijatuhi hukuman mati, melainkan enam tahun kurungan penjara.
Artikel Rekomendasi