Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Tahun Baru Imlek, Kemenag Keluar SE, Begini Isinya

- 30 Januari 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi, Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Tahun Baru Imlek, Kemenag Keluar SE, Begini Isinya
Ilustrasi, Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Tahun Baru Imlek, Kemenag Keluar SE, Begini Isinya /unsplash.com/Henry & Co.

KLIK BANGGAI - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

SE yang dikeluarkan Kemenag itu dengan maksud agar selama Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili masyarakat tidak mudik dan melakukan kumpul bersama keluarga besar.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.02 Tahun 2022. SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca Juga: Dua Gubernur Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Bertemu, Bahas Apa?

"Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik," demikian bunyi SE Kemenag, Minggu 30 Januari 2022.

Selain itu, Kemenag juga menghimbau agar masyarakat menghindari kerumunan sebisa mungkin. 

Baca Juga: HPN 2022, 17 Dubes Dipastikan Hadir di Kendari Sulawesi Tenggara

Termasuk meniadakan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

"Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar," jelasnya.

Baca Juga: Bernasib Sial? Mungkin Inilah Alasannya, Yuk Cari Tahu Penyabab Jika Hidup Anda Kurang Beruntung

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah