Simak! NIK Akan Jadi Nomor Identitas Peserta JKN KIS

- 26 Januari 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi, Simak! NIK Akan Jadi Nomor Identitas Peserta JKN KIS
Ilustrasi, Simak! NIK Akan Jadi Nomor Identitas Peserta JKN KIS /Dok. BPJS Kesehatan

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemendibud Dikabarkan Bagi Kuota Belajar 75 GB dan Pulsa 250 Ribu? Ingat, Jangan Dibuka!

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

"Nanti menggunakan NIK ini, peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

Baca Juga: Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi di Banjarmasin Dipecat, ULM Protes Hukuman Penjara 2,5 Tahun: Sangat Ringan

Pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Baca Juga: Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Ini Ancaman Hukumannya

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah