Yahya Waloni, Terdakwa Kasus Penistaan Agama Divonis 5 Bulan Penjara

- 11 Januari 2022, 14:07 WIB
Usytadz Yahya Waloni.
Usytadz Yahya Waloni. /Antara/

KLIK BANGGAI - Pendakwah Yahya Waloni telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yahya Waloni divonis lima bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa Yahya Waloni dijatuhkan hukuman atas kasus ujaran keberncian (penistaan agama).

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Lakukan Upaya Banding, Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Dikutip dari artikel Pikiran Rakyat berjudul: 'Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Penistaan Agama', pada Selasa, 11 Januari 2022 dijelaskan bahwa;

Dalam vonis ini ada dua hal menjadi pertimbangan hakim, yakni yang memberatkan adalah apa yang disampaikan terdakwa dianggap dapat menimbulkan perpecahan umat beragama.

Sementara itu hal yang meringankan, Yahya Waloni telah menyatakan permohonan maaf dan memiliki tanggungan keluarga,

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaknu menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini