Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Bandung Layak Dipecat? Berikut Pernyataan KASAD Dudung

- 27 Desember 2021, 13:02 WIB
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tiga oknum Anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat layak dipecat.
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tiga oknum Anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat layak dipecat. /Kabar-Prngan.com/Istimewa

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Baca Juga: CEK FAKTA: Incar TNI, Benarkah Habib Bahar bin Smith Rencanakan Pembunuhan? Ternyata Begini Faktanya

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini