Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Bandung Layak Dipecat? Berikut Pernyataan KASAD Dudung

- 27 Desember 2021, 13:02 WIB
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tiga oknum Anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat layak dipecat.
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tiga oknum Anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat layak dipecat. /Kabar-Prngan.com/Istimewa

KLIK BANGGAI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait tiga oknum Anggota TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat hingga menewaskan dua orang yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

Saat menyambangi kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Desember 2021, Jenderal Dudung menegaskan bahwa tiga oknum Anggota TNI tersebut layak dipecat. 

Menurutnya, apa yang telah dilakukan tiga oknum Anggota TNI yang tega membuang jenazah korban sudah diluar batas.

Baca Juga: Tak Lagi Tampil di Televisi, 14 Pesohor Ini Ternyata Sudah Meninggal Dunia di Tahun 2021

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung.

Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Indro Warkop Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Faktanya

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x