SE Mendagri: Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi Wajib di Tempat Publik

- 22 Desember 2021, 19:45 WIB
Tito Karnavian, SE Mendagri Untuk Seluruh Kepala Daerah! Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi Wajib di Tempat Publik
Tito Karnavian, SE Mendagri Untuk Seluruh Kepala Daerah! Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi Wajib di Tempat Publik /Instagram/@titokarnavian/

KLIK BANGGAI - Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Mendagri Tito Karnavian keluarkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

Baca Juga: SE Mendagri: Gubernur, Bupati dan Walikota Simak Ini!

Disalah satu poin yang tertera dalam surat edaran Mendagri Tito Karnavian yakni tempat publik diwajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu kepala daerah diminta menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

Serta bagi penyelanggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi agar diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Rilis Kamis 23 Desember 2021: Pilih Hadiah Gratis Resmi Persembahan Moonton

Berikut salah satu poin SE Mendagri tentang penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ditempat publik.

B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi berupa:

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini