KLIK BANGGAI - Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan varian baru Covid-19 yakni Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Mendagri terbitkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan pada 21 Desember 2021 untuk para kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh tanah air.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting, diantaranya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bahar bin Smith Dikabarkan Dihajar Habis KASAD Dudung, Ini Fakta Sebenarnya
Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron, Mendagri meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berupa:
1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:
a. pencegahan;
b. penanganan,
Artikel Rekomendasi