Jaksa Agung Warning Para Kajari dan Kajati di Seluruh Indonesia, Bercermin Peristiwa di Karawang

- 28 November 2021, 18:46 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin warning Kejari dan Kajati seluruh Indonesia dan Bercermin Peristiwa di Karawang
Jaksa Agung Burhanuddin warning Kejari dan Kajati seluruh Indonesia dan Bercermin Peristiwa di Karawang /Foto: penkumkejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

KLIK BANGGAI - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mewarning para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kejaksaan Negeri (Kajari) di Seluruh Tanah Air.

Jaksa Agung meminta aspidum, aspidsus, kasi pidum dan kasi pidsus memahami Pedoman No 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Hal ini dikarenakan Jaksa Agung kecewa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut 1 tahun penjara kepada wanita yang marahi suaminya yang kerap mabuk miras.

Baca Juga: Soal Wanita Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk, Jaksa Agung: Tidak Profesional

"Saudara sekalian becermin dari peristiwa di Karawang, saya minta Kajati dan Kajari dapat mengevaluasi dan memonitor pemahaman dan kepatuhan para Aspidum dan Aspidsus serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus terhadap Pedoman No. 3 Tahun 2019 tersebut," jelasnya, dikutip dari PMJ News.

Burhanuddin menegaskan, tidak mau lagi mendengar alasan penundaan pembacaan tuntutan karena rencana tuntutan belum turun dari pimpinan. 

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Ada Kaitannya Dengan Istri

Jika itu masih terjadi, dia tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada jaksa tersebut.

Baca Juga: Berikut Tata Cara Pendaftaran Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP

"Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," tukasnya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah