KLIK BANGGAI - Wanita bernama Valencya yang dituntut 1 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Karawang masih menjadi perhatian publik.
Valencya dituntut 1 tahun penjara itu karena memarahi suaminya yang kerap mabuk miras.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecewa dengan tindakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Ada Kaitannya Dengan Istri
Menurut Jaksa Agung, Jaksa-jaksanya yang berada dibawah ternyata tidak profesional dan tidak peka.
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena jaksa-jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Minggu 28 November 2021, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: CEK FAKTA: Aliansi Dokter Dunia Dikabarkan Menyatakan Varian Delta Tidak Pernah Ada, Simak Disini
Menurut Burhanuddin, kewenangan yang ada di tiap jaksa merupakan delegasi kewenangan dari dirinya selaku penuntut umum tertinggi.
Untuk itu lah, kata Burhanuddin, dia bisa kapan saja mencopot jaksa yang tidak amanah dalam mengemban tugas.
Artikel Rekomendasi