Aktivis HAM Tolak Pelaku Maling Uang Rakyat Diberi Hukuman Mati, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan

- 20 November 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi, Aktivis HAM Tolak Pelaku Maling Uang Rakyat Diberi Hukuman Mati, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan
Ilustrasi, Aktivis HAM Tolak Pelaku Maling Uang Rakyat Diberi Hukuman Mati, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan /Foto: kpk.go.id/

KLIK BANGGAI - Penerapan hukuman mati bagi para pelaku maling uang rakyat (koruptor) sepertinya masih menuai pro kontra.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa penerapan hukuman mati tersebut memiliki beberapa persoalan.

Persoalan yang dimaksud salah satunya yakni penerapan hukuman mati itu mendapat penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Yang mana penolakan itu disampaikan dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Menpan RB Buka Suara Terkait 31.624 ASN Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Aktivis HAM Tolak Maling Uang Rakyat Dihukum Mati, Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Ampun, dijelaskan:

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait MUI Dibubarkan: Tidak Bisa Sembarangan

“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut, secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini