Mahfud MD Buka Suara Terkait MUI Dibubarkan: Tidak Bisa Sembarangan

- 20 November 2021, 10:41 WIB
Mahfud MD buka suara desakan MUI Dibubarkan
Mahfud MD buka suara desakan MUI Dibubarkan /Instagram/@mahfudmd

KLIK BANGGAI - Saat ini pembahasan desakan terkait MUI dibubarkan menjadi perbincangan hangat ditengah publik.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD ikut angkat bicara.

Pasalnya, menurut Mahfud MD menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa sembarangan dibubarkan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan, dijelaskan:

Baca Juga: Aktivis Curiga Penangkapan Tiga Ustadz Terduga Teroris Sengaja Dijebak

Mahfud MD menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran telah disebut dalam pelbagai peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x