KLIK BANGGAI - Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) dugaan bisnis PCR.
Pasalnya, Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir diduga telah melakukan kolusi dan nepotisme terkait bisnis PCR.
"Kita ingin menyampaikan pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR," jelas Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
" Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme disini itu jelas," tambahnya.
Iwan menyebut, apa yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir hanya memberikan keuntungan bagi keduanya bukan terhadap negara. Tindakan tersebut juga masuk ke dalam tindak pidana.
"Disini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," terangnya.
Menanggapi laporan tersebut, Luhut menegaskan dirinya tidak masalah terhadap siapapun pihak yang melaporkannya terkait bisnis PCR tersebut. Namun, ia meminta agar setiap laporan berbasis data dan fakta.
Artikel Rekomendasi