Maling Uang Rakyat, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 15 November 2021, 16:23 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah di denda Rp500 juta dan dituntut hukuman 6 tahun penjara
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah di denda Rp500 juta dan dituntut hukuman 6 tahun penjara /MI/Adam Dwi /

KLIK BANGGAI - Dinilai bersalah maling uang rakyat (koruptor atau suap) Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan kini harus meneri Nasibnya.

Pasalnya, Jaksa menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 Nurdin Abdullah dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor di Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Harapan Jessica Iskandar Jadi Nyata, Usai Sebulan Menikah dengan Vincent Verhaag Langsung Pamer Test Pack

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur jaksa KPK, Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 15 November 2021, dikutip dari PMJ News.

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pria Ini Tunjukan Rumah yang Tampak Biasa dari Luar, di Dalamnya Menakjubkan

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Nurdin dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award.

Baca Juga: Klaim Lebih Cantik dari Larissa Chou, Pernyataan Henny Rahman Dianggap Lucu hingga Akhirnya Dihujat Netizen

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini