Laporkan Jika Harga Tes PCR Tidak Sesuai! Kemenkes Bakal Sanksi Tegas RS dan Lab

- 31 Oktober 2021, 20:30 WIB
ilustrasi PCR
ilustrasi PCR /Ari Welianto

KLIK BANGGAI - Pemerintah telah menetapkan harga tes PCR Rp270 ribu untuk wilayah Jawa-Bali Rp270 ribu dan Rp300 ribu untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Terkait tarif terbaru tes PCR tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mewanti-wanti RS dan Lab yang menyelenggarakan tes PCR agar tak main-main atau menerapkan harga yang tidak sesuai atau lebih tinggi dari yang ditetapkan.

"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Gawat! Miliaran Rupiah Uang Parkir Dikelola Preman, Terungkap Dari Hasil Pengembangan Kasus Pembunuhan

Tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan ini harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Baca Juga: Waduh! Seorang Perempuan Nekat Menyeberang Tol, Videonya Viral di Media Sosial

Dalam surat tersebut diinstruksikan semua rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini