Lanyalla Tak Henti Gaungkan Calon Presiden Dari Non Partai

- 30 Oktober 2021, 22:30 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tak Henti Gaungkan Calon Presiden Dari Non Partai
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tak Henti Gaungkan Calon Presiden Dari Non Partai /Humas

KLIK BANGGAI - Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti tak henti-hentinya menggaungkan pencalonan presiden non partai.

Lanyalla (sapaan akrabnya), mengatakan pencalonan presiden dari nonpartai politik sudah diberi ruang oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, LaNyalla menjelaskan, sebelum amendemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut - Haris Azhar, Polisi Agendakan Mediasi

Setelah Amendemen, lanjut dia, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi.

Dikatakannya, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Baca Juga: Kasus Narkoba Seret Ridho Rhoma ke Penjara, Rhoma Irama Pasrah Terima Putusan 2 Tahun Penjara dari Hakim

“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amendemen perubahan ke-5," kata LaNyalla, dikutip dari ANTARA.

Dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) yang dihadirinya secara virtual.

Baca Juga: Video Viral Aksi Tawuran Pakai Senjata Tajam, Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini