DPR Rekomendasikan Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Dibatalkan

- 30 Oktober 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi, DPR Rekomendasikan Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Dibatalkan
Ilustrasi, DPR Rekomendasikan Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Dibatalkan /Pexels/ Skitterphoto

KLIK BANGGAI - Perdebatan terkait tes PCR menjadi syarat penumpang pesawat masih menjadi perbincangan hangat.

Kali ini Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo merekomendasikan agar pemerintah dapat membatalkan aturan yang mewajibkan hasil tes PCR seebsgsi syarat penumpang pesawat.

Diketahui, pemerintah mewajibkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dengan surat edaran Nomor 88 Tahun 2021.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 22 2021 Tak Cair? Ketahui Cara Mengatasinya Jelang Pengumuman Hasil Seleksi

Pasalnya, menurut Sigit Susiantomo menyampaikan banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.

"Di Jawa sudah PPKM level 1. Kalau PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut? Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes COVID lagi. 

Baca Juga: Tidak Hanya Pandemi Covid-19, BNPB Waspada Dampak La Nina di Indonesia

Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?" kata Sigit Sosiantomo dalam rilis di Jakarta, Sabtu, dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 dan BPUM Tak Terdaftar di Eform BRI atau BNI? Tenang, Tetap Cair Kok, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah