KLIK BANGGAI - Syarat PCR bagi penumpang pesawat diminta untuk dibatalkan.
Pasalnya, syarat PCR bagi penumpang pesawat atau jalur transportasi udara dinilai memberatkan.
Hal itu diungkap oleh anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi yang mana menurutnya syarat tersebut harus dibatalkan.
Ungkapan Athari Gauthi Ardi dikutip dari akun Instagram resmi Partai PAN @amanatnasional pada Sabtu 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Beri Saran Listyo Sigit: Jangan Tiap Setiap Hari Kapolri yang Pasang Badan
Menurut Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN @atharigauthiardi syarat wajib PCR meskipun penumpang pesawat sudah mendapat vaksin kedua justru berdampak buruk bagi mobilitas masyarakat
Kebijakan ini juga berdampak negatif bagi maskapai karena bisa menurunkan jumlah penumpang pesawat.
Baca Juga: WOW! Bareskrim Polri Sita Uang Rp20,4 Miliar Dari Pinjol Ilegal
Dikutip dari ANTARA, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel Rekomendasi