WOW! Bareskrim Polri Sita Uang Rp20,4 Miliar Dari Pinjol Ilegal

- 23 Oktober 2021, 22:30 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika : Polri Sita Uang Rp20,4 Miliar Dari Pinjol Ilegal
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika : Polri Sita Uang Rp20,4 Miliar Dari Pinjol Ilegal /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

KLIK BANGGAI - Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp20,4 miliar terkait dengan kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku Bos Pinjol ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

Hal itu diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Sabtu 23 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.

"Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

Baca Juga: Mengejutkan! Lionel Messi Dikabarkan Minta Dipulangkan ke Barcelona, Ada Apa di PSG?

Dalam pemeriksaan, Helmy menyebut tersangka JS juga berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif. 

Hal itu guna menghindari adanya kecurigaan dari pihak berwajib.

Baca Juga: Duh, Ada Nakes Terima Insentif Double, Kemenkes: Segera Kembalikan

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem ML Terbaru Minggu 24 Oktober: Jangan Sampai Kehabisan Hadiahnya

"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah